NUSADAILY.COM – MOJOKERTO – Sebanyak tiga juta pil koplo diamankan Satnarkoba Polresta Mojokerto dari ruko dan kediaman milik tersangka AP alias Ambon di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Dari penangkapan itu ditemukan 3 juta butir pil koplo dengan nilai sekitar Rp9 miliar. Rencananya, pil koplo ini tidak hanya diedarkan di wilayah Mojokerto saja, melainkan di beberapa wilayah penyangga.
AKBP Rofiq Ripto Hermawan Kapolresta Mojokerto, mengatakan jutaan pil koplo ini diedarkan dengan nilai jual Rp3.000- Rp5.000 per butir dengan sasaran kalangan menengah ke bawah.
BACA JUGA: Sedang Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Pil Koplo di Serang Ditangkap
“Rata-rata di lapangan penjualan per butir sasarannya Rp3000-5000. Sasaran menengah ke bawah memang, ” ujar, Rofiq, saat konferensi pers, Selasa (24/05/2022)
Lebih lanjut, Rofiq menjelaskan, penangkapan tersangka Ambon ini dilakukan pada 28 Maret 2022. Berawal dari penyidikan tersangka RP alias Telo yang terkait keberadaan gudang narkoba di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, tersangka Telo sendiri telah diamankan terlebih dahulu pada 19 Maret 2022, di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Ditemukan barang bukti pil koplo sebanyak 4.000 butir. Ia juga mengaku, menitipkan 22.970 butir lainnya di rumah tersangka MIR, di Dusun Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
“Atas informasi RP inilah, dikembangkan adanya informasi gudang narkoba milik Ambon. Anggota (polisi) lalu melakukan penelusuran,” terangnya.