NUSADAILY.COM – MAGETAN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Kabupaten Magetan kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.
Capaian prestasi ini diterima langsung oleh Bupati Magetan, Suprawoto dan Ketua DPRD Magetan Sujatno, Selasa (26/42022) di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Kabupaten Magetan Kembali Raih WTP, Sisakan Sejumlah Catatan
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Setiyono menyarahkan langsung penghargaan ini kepada Bupati dan Ketua DPRD Magetan, atas LKPD Tahun 2021.
Penghargaan ini merupakan Opini WTP yang kedelapan kali yang diterima Kabupaten Magetan secara berturut-turut sejak Tahun 2014.
Baca Juga: Dapat Predikat B dari Kemenpan RB, Magetan Kalah dengan Sebelah
Apa itu opini BPK?
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemeriksaan yang menjadi tugas BPK ini meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara.
BPK mendapat kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, antara lain pemeriksaan keuangan.
Baca Juga: Provinsi Jatim dan 23 Kabupaten/Kota Penerima WTP 5 Kali Berturut- turut Terbanyak Nasional
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dilakukan BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Dengan demikian, opini merupakan hasil atas pemeriksaan keuangan. Dan hal ini dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.
Pemberian opini berdasarkan beberapa kriteria yaitu:
- Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
- Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas sistem pengendalian intern.
Opini WTP sebagai opini dengan derajat tertinggi, diberikan jika Sistem Pengendalian Internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan.
Secara keseluruhan, laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Perolehan opini WTP sebagai derajat akuntabilitas tertinggi menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam pelaksanaan tata kelola keuangan daerah yang baik dan berkesesuaian dengan undang-undang. Serta aksi nyata dalam menindaklanjuti segala rekomendasi BPK atas temuan pemeriksaan sebelumnya.
Pada tataran yang lebih tinggi, opini WTP diharapkan dapat membawa kemaslahatan lebih dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Bupati Magetan Suprawoto selain mengungkapkan rasa syukurnya, juga berterima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Magetan. Serta masyarakat Magetan yang turut membantu. Sehingga untuk kedelapan kali secara berturut-turut Magetan mendapat opini WTP dari BPK. (nto/ark)