NUSADAILY.COM – JEMBER – Isu tentang pengkondisian proyek bukan hanya mengena anggota DPRD Jember. Belakangan, juga menyasar ke tubuh Tim Asistensi Ahli Bupati Jember, Hendy Siswanto.
Maka dari itu, siapapun dipersilakan melapor jika mendapati pengkondisian proyek yang sampai melibatkan anggota Tim Asistensi Ahli Bupati.
Sebab, mereka dilarang melakukan tindakan yang melewati batas tugasnya sebagai pemberi saran kebijakan untuk pemerintah daerah. Kecuali hal-hal tersebut menjadi pantangan.
BACA JUGA: Politisi Intervensi Pemilihan Calon Penyedia Jasa untuk Proyek Pokir DPRD Jember?
Hal itu diutarakan oleh Profesor Yuli Witono, Ketua Tim Ahli Asistensi Bupati untuk menanggapi kabar soal adanya oknum anggotanya yang disebut-sebut masuk ke dalam ranah teknis menentukan penyedia jasa pelaksana proyek.
“Kita kan tidak sampai teknis, kerja kita konseptual. Kalau ada seperti itu, silakan lapor tidak apa-apa. Nanti kami panggil yang bersangkutan. Jangan sampai mengganggu citra kita bisa rusak gara-gara yang seperti itu,” ujar Yuli, Kamis, 7 Juli 2022.
Intervensi kebijakan teknis, apalagi yang terkait proyek bisa berakibat merusak kerja birokrasi menjadi kurang optimal. Dampaknya juga menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat pada aspek kompetisi untuk serapan anggaran oleh pelaku usaha.
Menurut Yuli, Tim Asistensi Ahli Bupati sebaiknya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Jika pun hendak bersinggungan dengan OPD, sifatnya sebatas pengawasan bukan campur tangan.
BACA JUGA: Yaahh! Baru Seminggu, Aspal Proyek Multiyears Jember Sudah Mengelupas
“Sekedar memantau atau mengawasi. Itu pun harus disampaikan ke pimpinan yang berwenang, yaitu Bupati. Tidak sampai Tim Ahli mengatur-atur. Jika ada yang merasa ada dari kami yang ngatur proyek, silakan sampaikan kepada kami,” jelasnya.