NUSADAILY.COM – PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menghentikan penyelidikan dugaan gratifikasi proyek penunjukan langsung (PL) yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan.
Baca Juga: Apa Kabar Dugaan Gratifikasi Pokir DPRD Kabupaten Pasuruan? Lanjut Penyidikan atau di ‘Peti Es’
Setelah memeriksa puluhan saksi dari pejabat OPD, rekanan proyek serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, penyidik belum menemukan bukti dugaan gratifikasi tersebut.
Meski demikian, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan bisa saja membuka kembali penyelidikan kasus tersebut jika ditemukan adanya bukti baru praktek tindak pidana korupsi.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Alokasikan Beasiswa Anak Yatim Terdampak COVID-19
Penutupan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi proyek Pokir tahun anggaran 2020 ini setelah melakukan serangkaian pulbaket dan puldata.
Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas kasus yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Pasuruan.