NUSADAILY.COM – SUMENEP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, akan melakukan pengawasan secara ketat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati jelang Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang bertepatan dengan masa pandemi covid-19.
Diketahui, penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sumenep dijadwalkan tanggal 23 September 2020 dan masa kampanye pada tanggal 26 September-5 Desember 2020.
“Kami akan selalu melakukan giat pengawasan secara melakat setiap penetapan untuk memastikan apakah relawan, tim kampanye atau masyarakat ketika mengkampanyekan salah satu pasangan calon bener-bener mengikuti protokol kesehatan,” kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’e, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, kapada nusadaily.com, Senin 14 September 2020.
Kedua, lanjut Imam, pihaknya akan melakukan giat substansi kampanye, sebagaimana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Sumenep Bermasker, Bupati: Upaya Pencegahan yang Cerdas
“Jika kami menemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan, maka kami akan proses sebagaimana berdasarkan Perbawaslu nomor 14 tahun 2014 tentang penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Sehingga, kata Imam, penanganan pelanggaran tersebut, karena pihaknya tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi, maka pihaknya akan rekomendasikan kepada satgas covid-19.
Ditanya soal apakah ada temuan pelanggaran dari Bawaslu Sumenep, pihaknya menyebutkan hingga saat ini belum ada pelanggaran laporan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.
“Tetapi kami sudah melakukan imbauan kepada jajaran kami dibawah, kemudian kepada KPU, partai politik atau gabungan partai politik, agar mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya. (nam/lna)