NUSADAILY.COM – NGAWI – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi menetapkan status darurat untuk kekerasan seksual pada anak.
Dari data DP3AKB, Per tanggal 14 Juni 2022, sudah ada 6 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Ngawi.
Baca Juga: 88% Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Terjadi di Sekolah
Sedangkan jika dihitung sejak awal tahun 2022 total jumlah korban mencapai 12 anak. Belum lagi saat ini kasus tersebut masih akan bertambah dengan adanya satu orang korban kepala dusun di Kecamatan Kedunggalar, Ngawi yang saat ini telah masuk proses hukum.
Kepala DP3AKB, dr Nugrahaningrum menyebut jika jumlah kasus ini hampir mendekati kasus pada tahun 2021 yakni sebanyak 15 korban dengan 14 kasus.
“Sudah sejak dulu kasus kekerasan seksual pada anak ini menjadi tanggung jawab bersama. Karena mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah orang yang justru dekat dengan korban,” kata Aning kepada nusadaily.com, Rabu (14/06/2022).
Baca Juga: Kekerasan Seksual pada Anak Tempati Urutan Tertinggi
Aning menyebut jumlah kekerasan pada anak setiap tahun tidak bisa jadi perbandingan. Namun, harus tetap menjadi catatan karena setiap tahun sudah dapat dipastikan ada.
Pihaknya berjanji akan meningkatkan kinerja, selain itu ia juga berharap kasus kekerasan seksual pada anak tidak terjadi setiap tahun.