NUSADAILY.COM – MAGETAN – Mantan Kepala Desa Baleasri Kecamatan Ngariboyo Magetan, Emi Haryono dijebloskan penjara. Penahana dilakukan usai dia menjalani pemeriksaan selama lima jam lebih oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis, 8 Oktober 2020.
Emi Haryono, diduga melakukan penyimpangan dalam pengunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 – 2018. Ini disampikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Ely Rahmawati.
”Mantan Kades Baleasri mengelola dana desa yang tidak benar dan tidak seharusnya. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 248 juta lebih, ” terangnya kepada Nusadaily.com.
Modus tersangka dalam dugaan tindak korupsi ini, kata dia kegiatan fisik namun dia kerjakan sendiri. Padahal ada tim pengelola kegiatan. Modus kedua ada laporan kegiatan namun tidak ada pekerjaan fisiknya.
”Bukti-bukti tidak pidana korupsi mantan Kades Baleasri tersebut cukup. Selanjutnya tersangka kita tahan di rutan kelas dua Magetan,” tambahnya.
Oleh penyidik pidana kusus, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Apakah ada tersangka lain, selain mantan Kades Emi Haryono? Kajari Magetan mengatakan, kemungkinan bisa saja. Karena tidak mungkin tidak pidana korupsi dilakukan sendirian, pasti dilakukan lebih dari satu orang.
”Penyidik masih menyiapkan bukti bukti, nanti akan kita ungkap di Pengadilan Tipikor. Bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru,” pungkas Ely Rahmawati. (nto/wan).