NUSADAILY.COM – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap wanita berinisial M (52) terpidana dalam kasus pemalsuan. M ditangkap usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA : Dua Tersangka Pencurian Mobil Ditangkap Polisi, Lima Jadi Buron
“Tim tangkap buron (Tabur) mengamankan terpidana DPO berinisial M (52) selaku Manager Pom Bensin PT TPS di Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan di tahun 2020,” kata Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Jumat (21/1/2022).
BACA JUGA : Buron Tujuh Tahun Kasus Pembunuhan di Ringkus Polisi
“Perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7.326.660.000 dimana terpidana memalsukan surat kuasa dari pemilik SPBU dan bon pembelian minyak serta pemesanan minyak,” tambahnya.
BACA JUGA : Polda Metro Tangkap Buronan Kasus Penembakan di Tangerang
M ditangkap di rumahnya Jalan Panglima Denai, Medan, pada Kamis (20/1) malam. Penangkapan M setelah tim Tabur melakukan pemantauan selama satu pekan.
Yos mengatakan kasus yang menjerat M ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan menghukum selama 3 tahun penjara. Hukuman ini kemudian ditambah oleh Pengadilan Tinggi Medan menjadi 5 tahun penjara.
BACA JUGA : Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Kapal Ikan Bulukumba
“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana,” ujarnya, dilansir dari detik.com
BACA JUGA : Berniat Balik Ngartis, Saipul Jamil Banjir Ancaman Boikot
Dalam proses persidangan itu, M disebut melarikan diri. M sempat berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap.
“Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” jelasnya.(ros)