NUSADAILY.COM – JAKARTA – Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak tegas Rancangan KUHP untuk disahkan. Selama ini drafnya masih ditutup rapat pemerintah-DPR, hal itu bertentangan dengan UU karena tidak transparan.
“Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak pembahasan RKUHP tanpa partisipasi bermakna (meaningful participation),” kata Ketua YLBHI, M Isnur dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
BACA JUGA : Mahasiswa Gelar Aksi Demo Tolak RKUHP di Patung Kuda Siang Ini
Tergabung dalam aliansi itu selain YLBHI seperti KontraS, YLBHI, dan PBHI. Di mata YLBHI dkk, diskusi yang digelar Kemenkumham pada Kamis (23/6) kemarin merupakan langkah baik.
“Namun diskusi ini bukan bagian dari pembahasan RUU KUHP dengan partisipasi yang bermakna karena seharusnya dilakukan dalam masa sidang di DPR, dan transparan dengan mempublikasikan draf RKUHP terbaru. Namun nyatanya tidak,” kata M Isnur, dilansir dari detik.com
BACA JUGA : Beri Kado Ulang Tahun untuk Jokowi, Mahasiswa Akan Demo Soal RKUHP Hari Ini
Selain itu, Aliansi menolak dengan tegas simplifikasi masalah dalam RKUHP bahwa hanya ada 14 pasal krusial untuk pembahasan lebih lanjut dengan DPR. Aliansi menilai bahwa terdapat lebih dari 14 isu krusial yang bermasalah. Namun tidak dibahas oleh Pemerintah terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pasal itu adalahL
1. Penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP),
2. penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP),
3. serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).
BACA JUGA : Kontroversi Nikita Mirzani, Ngaku Pernah Ditonton Banyak Orang Saat Gituan
“Dari tiga jenis penghinaan ini, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara menjadi perhatian bersama dikarenakan tidak diaturnya delik aduan dalam penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara melalui sarana teknologi informasi (Pasal 354 RKUHP). Hal lain seperti teknis penyesuaian dalam bentuk kodifikasi terhadap tindak pidana di luar KUHP juga belum secara komprehensif diatur, seperti harmonisasi dengan UU ITE, UU TPKS, dan lainnya,” ucap Isnur.