NUSADAILY.COM – Jakarta – Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara mengenakan sanksi terhadap tujuh pelanggar yang tidak tertib menggunakan masker dalam Operasi Yustisi di kawasan Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu.
BACA JUGA: Rapat Terbatas, Presiden Minta Kampanye 3M dan Operasi Yustisi Secara Intensif
Operasi ini tidak hanya ditujukan kepada warga yang sedang berada di jalan protokol tetapi juga di kawasan permukiman.
“Sanksi yang diberikan kepada tujuh pelanggar yakni lima orang dikenakan sanksi sosial dan dua lagi membayar denda,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ardiansyah di Jakarta, Minggu.
Operasi tersebut melibatkan 98 personel yang mengecek pemakaian masker pada pejalan kaki, pesepeda, serta pengendara mobil dan motor. Operasi dipimpin Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko.
Aparat bertugas memeriksa pengendara mobil yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak fisik. Selain itu, memberhentikan pengendara motor yang tidak menggunakan masker.
“Dilaksanakannya kegiatan tersebut dalam rangka mendukung Program Pemda DKI yaitu Pendisiplinan Masker Pergub DKI 51/2020 Tentang PSBB,” ujar dia.
BACA JUGA: Satu Jam Operasi Yustisi di Kota Batu, Petugas Tindak 60 Orang Tak Bermasker
Operasi Yustisi PSBB digelar oleh TNI-Polri bersama Pemprov DKI Jakarta dengan mengikutsertakan petugas kejaksaan dan pengadilan.
Sasaran Operasi ini adalah mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan kembali memberlakukan PSBB.(Ian)