NUSADAILY.COM – JAKARTA – Ganja medis menjadi perbincangan publik setelah seorang ibu yang mencari pengobatan untuk anaknya, Santi Warastuti, menyuarakan aspirasi di acara Car Free Day DKI Jakarta. Ia memohon pertolongan ketersediaan ganja medis bagi anaknya, Pika, yang mengidap cerebral palsy atau kelumpuhan otak.
BACA JUGA : DPR Dorong Kajian Penggunaan Ganja Medis
Aksinya tersebut kemudian menjadi pembicaraan sejumlah ahli hingga pemegang wewenang, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, meminta Komite Fatwa MUI untuk segera menyiapkan fatwa penggunaan ganja untuk alasan medis.
BACA JUGA : Jumlah Perokok Ganja di AS Meningkat, Hewan Peliharaan Juga Terkena Imbasnya
“Bahwa ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu,” kata Ma’ruf Amin, dikutip dari situs resmi MUI, Rabu (29/6/2022).
Dilasir dari detik.com, Ma’ruf menyatakan bahwa fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman para anggota legislatif untuk merumuskan legalisasi ganja medis.
BACA JUGA : LGN Dukung Rencana DPR Kaji Legalisasi Ganja Medis
“Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR. Jangan sampai nanti berlebihan menimbulkan kemudaratan,” ujarnya.
“Ada berbagai klasifikasinya saya kira ganja itu. MUI nanti membuat fatwa yang berkaitan varietas dari pada ganja itu.”