NUSADAILY.COM – JAKARTA – Panglima TNI Andika Perkasa mendukung proses penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013 – 2020. “Kita akan all out, jadi Bapak Jaksa Agung yakin bahwa kita mendukung apapun yang beliau minta, termasuk dalam penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, ” kata Panglima TNI Andika Perkasa di hadapan Awak media seusai diterima Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
“Kita siap mendukung apapun yang diperlukan mulai dari menghadirkan saksi, barang bukti dan lain sebagainya,” ujar Panglima TNI,” imbuhnya.
Selain itu, Andika Perkasa juga mengaku siap mendukung Keputusan Pemerintah dalam proses hukum Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015.
Dikatakan, jika kunjungannya ke Kejaksaan Agung dalam rangka membuat dua institusi ini saling memahami.
“Jadi saya memberikan statement kepada Jaksa Agung bahwa kita siap mendukung semua yang menjadi kewenangan Jaksa Agung termasuk di dalamnya pengadilan HAM,” tutur Panglima Andika Perkasa.
Ditempat yang sama, Jaksa Agung Burhanuddn mengatakan, kunjungan Panglima TNI ini sifatnya hanya koordinasi dan sinergitas dalam penegakan hukum.
“Kunjungan Panglima hari ini tidak ada pembicaraan khusus, hanya terfokus koordinasi dan Sinergisitas saja,” ucap Burhanuddin.
Tidak hanya itu, Jaksa Agung juga menyampaikan perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015.
“Nanti kita akan umumkan hasilnya kepada rekan-rekan media yang akan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.
Terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,Jaksa Agung menjelaskan, saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP).
“Hal ini tentunya, untuk memastikan apakah ini masuk dalam tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis maupun risiko bisnis, dan dalam waktu dekat, akan kami sampaikan perkembangannya,” tandas Jaksa Agung.(sir/wan)