NUSADAILY.COM – JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membolehkan penerima vaksin 1 dan 2 Astrazeneca menerima booster menggunakan vaksin Pfizer.
Aturan itu dibuat setelah Kementerian Kesehatan memperbarui aturan pemberian vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster di Indonesia. Awalnya, Kemenkes hanya memberikan tiga alternatif pemberian booster, namun kini menjadi empat. Penambahan alternatif terletak pada booster untuk vaksin Primer AstraZeneca.
BACA JUGA : Vaksin Booster Kota Malang Mulai, Ini Tanggapan Wali Kota
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.
“Untuk sasaran dengan dosis primer Astrazeneca, maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, atau vaksin Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml,” kata Maxi.
BACA JUGA : Vaksinasi Booster Covid-19 Kabupaten Bantul Mulai Pekan Depan dengan Prioritas Lansia
Sementara aturan pemberian booster untuk penerima vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac, yang pertama akan diberikan booster vaksin Pfizer setengah dosis. Bagi warga yang mendapatkan vaksin primer Sinovac, maka dapat juga diberikan booster vaksin AstraZeneca setengah dosis.
Untuk sementara ini, Kemenkes juga baru memberlakukan skema pemberian vaksin booster secara heterologous atau pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.
BACA JUGA : Studi Israel: “Booster” Pfizer Melindungi dari Omicron
“Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk vaksinasi program akan disampaikan kemudian,” lanjut Maxi.
Maxi juga menjelaskan tata cara penyuntikan vaksin booster. Pertama, dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Dan kedua, penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
BACA JUGA : Swedia Perluas Suntikan “Booster” COVID ke Usia 65 Tahun ke Atas
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster ini dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Adapun syarat yang harus dipenuhi penerima booster yakni berusia 18 tahun ke atas, dan terhitung enam bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap.(lal)