NUSADAILY.COM – JAKARTA – Pengendara Toyota Rush diduga melakukan aksi tabrak lari usai menabrak pemotor. Mobil pun sempat diamuk massa di sekitar lokasi kejadian. Sayangnya, belum diketahui dengan pasti kronologi atas insiden tersebut. Sejatinya, bila terlibat kecelakaan pengendara harus memberhentikan kendaraan yang dikemudikannya.
Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 pasal 231, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:
1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
2. memberikan pertolongan kepada korban
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan
BACA JUGA: Angka Kecelakaan Turun Selama Mudik Lebaran 2022, Ini Penjelasan Polri
Adapun bila suatu keadaan memaksa Anda tidak dapat berhenti dan menolong korban, dalam pasal 231 ayat 2 disebutkan untuk segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat.
Begitu pula bagi Anda yang berada di lokasi kejadian, sebaiknya tidak main hakim sendiri. Dalam pasal 232 diatur bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
1. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian
3. memberikan keterangan kepada polisi.