NUSADAILY.COM – JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar harus tetap mengikuti sidang etik meskipun telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, pemberhentian pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU 19/2019 tentang KPK.
“Selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK,” ujar Kurnia, mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu (2/7).
Kurnia menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili memiliki irisan atau kaitan dengan aspek hukum pidana yakni suap atau gratifikasi.
BACA JUGA: Soal Lili Pintauli Dikabarkan Mengundurkan Diri, Begini Kata Jubir KPK
“Jadi, sekali pun Lili mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti,” imbuhnya.
Dewas KPK akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Lili terkait dengan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika pada Selasa (5/7) mendatang.
Menurut Kurnia, hal itu memperlihatkan Dewas telah memiliki cukup bukti terkait peristiwa dugaan suap atau gratifikasi dimaksud.
“ICW mendesak Dewas untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap Lili,” kata Kurnia.