NUSADAILY.COM – JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan Kepala Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Aru, Maluku berinisial TK sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp412 juta.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba mengatakan TK ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan di Kejari Aru kemarin.
“Iya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejari Aru pada kamis sore,” katanya melalui keterang resmi, Jumat (5/8).
BACA JUGA : Jemput Paksa Batal, Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Janji Datang Sendiri ke Polres Jember
Wahyudi mengatakan seusai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menahan TK selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Aru.
“TK sudah menginap 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Aru,” ujarnya.
Wahyudi menjelaskan kasus ini bermula ketika Pemdes Fatlabata menggelontorkan anggaran dana desa tahun 2020 senilai Rp412 juta untuk mendukung program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Namun, terjadi perubahan setelah TK mengalihkan proyek tersebut untuk pembangunan Rumah Pelajar di Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Maluku.