NUSADAILY.COM – JAKARTA – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo berencana mengkaji kebijakan blacklist bagi penumpang yang melakukan pelecehan seksual di kereta rel listrik (KRL).
Langkah itu dilakukan untuk merespons maraknya kasus pelecehan seksual di KRL belakangan ini. Didiek menyebut pihaknya akan berkonsultasi soal rencana kebijakan itu dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
BACA JUGA : Duh! Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di KRL, Modus ‘Buka Aura’
“Nanti kami akan konsultasi dengan Komnas Perempuan. Metode metode apa yang harus kita lakukan untuk mencegah pelecehan di KAI dan KRL,” kata Didiek di Stasiun Gambir, Kamis (24/6).
Didiek juga mengaku akan memikirkan teknis blacklist untuk pelaku pelecehan seksual di KRL. Menurutnya, teknis pelaksanaannya akan berbeda dengan sistem blacklist kereta jarak jauh.
BACA JUGA : Cara Cek Rute Baru KRL Via KRL Access dan Google Maps
Ia menjelaskan untuk kereta jarak jauh pihaknya sudah menerapkan kebijakan blacklist bagi pelaku pelecehan seksual dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka ke daftar hitam orang yang tak boleh naik kereta. Dengan kebijakan itu, pelaku tak bisa naik kereta lagi.
Sementara untuk KRL, ia masih belum menemukan sistem yang tepat seperti apa. Sebab, penumpang KRL tidak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), melainkan hanya kartu e-money.
BACA JUGA : Viral! Video Pria Onani di KRL Jabodetabek, Polsek Parung Panjang: Akan Diselidiki
“Sistem blacklist ini kan ticketing yang berlaku untuk KA. Untuk KRL itu kan kartu. Kita konsultasi dulu,” ucap dia.