NUSADAILY.COM – JAKARTA – Manajer artis Bunga Citra Lestari atau BCL, Muhamad Ikhsan Doddyansyah, ditangkap terkait penyalahgunaan psikotropika. Ikhsan terancam hukuman empat tahun penjara karena konsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
BACA JUGA : Manager Ditangkap, Polisi Pastikan Tak Ada BCL di Lokasi
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, mengatakan Ikhsan dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Akmal dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Akmal mengatakan manajer BCL ini mengaku sudah mengonsumsi obat penenang jenis aprazolam sejak setahun lalu.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Manajer BCL Terkait Kasus Narkoba
“Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021,” kata Akmal.
Terpisah, Wakasat Narkoba Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan manajer BCL ini mengonsumsi aprazolam tanpa resep dokter.
“Dia menggunakan aprazolam tanpa resep dokter,” kata Arief.
Aprazolam termasuk dalam psikotropika Golongan IV. Sehingga, penggunaannya harus dengan resep dokter.
BACA JUGA: Dinda Permata Akui Sulit Berkarier di Negeri Ini Tanpa Sensasi
Manajer BCL ditangkap di kediamannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (3/8) malam. Dia ditangkap bersama seorang temannya.
Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan 7 butir aprazolam. (ros)