NUSADAILY.COM – DENPASAR – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian “IDI Kacung WHO”, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa drummer SID, Jerinx.
BACA JUGA : Bikin Paspor Kini Gak Ribet, Ada Eazy Pasport
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A.Luga Harlianto, mengatakan, penolakan penangguhan ini atas kajian objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Maka tentang permohonan penahanan dengan pelimpahan ini kami dapat menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima,” kata Luga di Kejati Denpasar, Kamis (3/9).
Alasan penolakan penangguhan Jerinx
Luga menuturkan, kajian subjektif dan objektif yang dimaksud adalah dikhawatirkan Jerinx mengulangi tindak pidana yang sama, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Syarat subjektif ada tiga yaitu, pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya, di situ diduga dikhawatirkan,” kata Luga.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU ITE Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hari ini rencananya pihak Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Meski demikian, Luga mempersilakan Jerinx kembali mengajukan permohonan penahanan ke Majelis Hakim PN Denpasar.
Sementara itu, Humas PN Denpasar, I Made Pasek, mengatakan, pihaknya sedang menyusun proses penunjukan hakim dan jadwal sidang. Rencana sidang Jerinx akan digelar secara online karena pandemi virus corona.
“Dilihat dari penahanan sari berkas di tahan dan selama ini berkas yang ditahan dilakukan perseorangan secara online,” kata dia.
BACA JUGA : Dihasut Teman, ASN Pemkot Batu Tersandung Kasus Hukum karena Pencemaran Nama Baik di Medsos
Jerinx juga pernah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, namun ditolak karena polisi khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.(han)