NUSADAILY.COM – KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang menetapkan 47 asetnya sebagai cagar budaya, untuk melindungi warisan sejarah di Kota Malang.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pelestarian aset penting kota tersebut. T
ermasuk, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, warga dan institusi pemilik aset benda dan bangunan cagar budaya.
“Ada perjuangan banyak pihak di balik upaya pelestarian aset sejarah kota kita tercinta. Alhamdulillah warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu. Untuk semua itu, terima kasih dari kami dan atas nama warga bumi Arema,” terang Sutiaji kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Bangunan Objek Diduga Cagar Budaya di Kayutangan Heritage Direvitalisasi
Hasil penetapan sembilan di antara 47 cagar budaya tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Sutiaji kepada instansi pengelola dan atau pemilik aset. Di antaranya cagar budaya jenis benda, yakni Prasasti Widodaren I dan II serta Arca Adhi Kuranandin yang dimiliki Hotel Tugu. Lalu, ada pula Yoni Mertojoyo dan Kostum Busana Dara Puspita.
Sementara untuk aset cagar budaya berupa bangunan yaitu The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya hingga Fendy’s Homestay.
Dengan demikian, total sudah ada 78 aset cagar budaya yang ditetapkan Pemkot Malang dalam rentang waktu 2018 hingga 2022.
Pada tahun 2018, Pemkot Malang telah menetapkan 31 cagar budaya. Termasuk bangunan Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gereja Ijen, dan Sekolah Cor Jesu.