Politikus dari fraksi PKS ini menyebutkan, Pemkot Surabaya tengah meminta seluruh lurah di 163 kelurahan melakukan pendataan gedung-gedung yang wajib memiliki SLF. Agar keamanan dan kenyamanan yang diinginkan warga terpenuhi.
“Saat ini Pemkot Surabaya meminta semua lurah memprioritaskan pendataan gedung- gedung di kelurahannya untuk kemudian mendahulukan yang prioritas. Seperti apartemen, mall, atau gedung di atas tiga lantai,” ucapnya.
BACA JUGA: Satu Tahun Menjabat, Jualan Janji Politik Wabup Sumenep Ditagih Warga Kepulauan
Pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengingkatkan pengurusan SLF pemilik gedung nontempat tinggal. Meski begitu, ia meminta keseriusan dan langkah tegas Pemkot Surabaya dalam upaya mewajibkan gedung memiliki SLF.
“Kalau bicara dari tahun 2018 aturan itu sudah ada, maka akan ada pertanyaan kenapa sampai saat ini (2022) masih banyak gedung yang belum SLF. Kita dorong sesegera mengingatkan pemerintah untuk pemilik gedung. Jika sama sekali belum mengajukan maka akan ada sanksi,” pungkasnya. (din/lna)