NUSADAILY.COM-JAKARTA – Pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak atas usul Menteri Keuangan digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Aturan itu mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pemohon uji materi adalah tiga orang hakim Pengadilan Pajak. Mereka adalah Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto dan Redno Sri Rezeki.
Dalam permohonannya, pemohon menyebut Menteri Keuangan termasuk pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak.
Dalam permohonan di laman Mahkamah Konstitusi yang dipantau di Jakarta, Senin 27 Januari 2020, pemohon mendalilkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002. Pemohon menilai hal itu berpotensi mengurangi kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara perpajakan.
Untuk itu, pemohon ingin agar wewenang Menteri Keuangan untuk mengusulkan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dihilangkan. Sekaligus mengusulkan rekrutmen ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dipilih dari dan oleh hakim Pengadilan Pajak untuk diangkat oleh presiden setelah mendapat persetujuan ketua Mahkamah Agung.
“Kekuasaan kehakiman yang merdeka bagi hakim Pengadilan Pajak yang terkait pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dalam suatu konsep negara hukum merupakan kewajiban yang harus direalisasikan,” dalil pemohon seperti dikutip Antara.
Selain soal pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan, pemohon pun ingin Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kembali putusannya terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016.
Dalam putusan itu, Pasal 8 ayat (3) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pemohon menyebut berimplikasi tidak adanya masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak.
Padahal lembaga yang membawahi Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung, ketuanya dibatasi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan. (yos)