NUSADAILY.COM – MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan syarat khusus bagi kaum adam yang ingin berpoligami. Seperti harus menyertakan daftar aset yang dimiliki.
Hal ini dinyatakan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang Muhammad Ghazali kepada wartawan di Kantornya, Selasa (23/2/2021).
“Peraturan ini dikeluarkan sebenarnya untuk mengantisipasi jika ada para pria yang ingin berpoligami namun harus tetap adil kepada istrinya,” paparnya.
Padahal sebelumnya, syarat mutlak untuk melakukan poligami hanya surat persetujuan dari istri pertamanya. Akan tetapi saat ini syaratnya ditambah.
“Kalau jumlahnya tergantung keputusan hakim. Yang pasti aset itu cukup untuk menghidupi istri tua bersama anaknya,” pungkasnya
Aturan itu dikeluarkan akibat mayoritas penghasilan suami biasanya didominasi untuk istri muda.
“Dengan aturan ini, potensi itu kemungkinan bisa ditekan,” ujarnya.
Untuk wilayah Kabupaten Malang, orang yang melakukan poligami sepanjang tahun 2020 jumlahnya sebanyak 9 orang. Sedangkan pada Januari 2021 lalu juga sudah ada 1 orang yang mengajukan ijin berpoligami tersebut.
“Kebanyakan orang yang berpoligami itu mayoritas adalah pria yang punya tingkat ekonomi menengah ke atas,” tutupnya. (aje/aka)