Netralitas Ketua PCNU Magetan Sebagai Aparatur Desa Dipertanyakan, Begini Sikap Bawaslu

"Kami akan memberikan imbauan terlebih dahulu. Jika imbauan tidak diindahkan, Bawaslu akan melakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut," kata Purwanto.

Sep 13, 2024 - 16:13
Netralitas Ketua PCNU Magetan Sebagai Aparatur Desa Dipertanyakan, Begini Sikap Bawaslu
Purwanto, Komisioner Bawaslu Magetan. Nusadaily/ IG Bawaslu Magetan.

Magetan, Nusadaily.com – Sebelumnya diberitakan sebuah foto yang menampilkan Kyai Susanto Khoirul Fatwa, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Magetan, jadi diperbincangkan oleh warga Nahdiyin. Dalam foto tersebut, terdapat pernyataan yang dianggap mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Magetan, yang memicu polemik mengenai netralitas.

Soal polemik di atas, Kyai Susanto mengklarifikasi, jika pernyataan tersebut dibuat sebelum pasangan calon resmi ditetapkan, dan itu merupakan pandangan pribadinya. Pandangan tersebut menurut Kyai Susanto merupakan murni pribadi, bukan instruksi dari NU sebagai organisasi.

Ia menyebut bahwa dirinya hanya mendorong masyarakat untuk memilih kader NU sebagai bentuk solidaritas, tanpa bermaksud melibatkan NU secara resmi.

Mungkin Kyai Susanto ia lupa, bahwa saat ini tercatat sebagai sebagai perangkat desa di Kartoharjo, Magetan. Sesuai peraturan, aparatur desa dilarangan terlibat dalam politik praktis. 

Sebagai ketua PCNU Magetan tentu ia akan disanksi dari organisasinya. Namun atas dugaan adanya pelanggaran netralitas sebagai aparatur desa tentunya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menanggapi hal tersebut, Purwanto, Komisioner Bawaslu Magetan, menyatakan bahwa pihaknya siap bertindak jika ada laporan resmi yang masuk. 

"Kami akan memberikan imbauan terlebih dahulu. Jika imbauan tidak diindahkan, Bawaslu akan melakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Purwanto menunggu adanya laporan masyarakat atas adannya dugaan pelanggaran. "Laporan dari masyarakat menjadi dasar penting untuk kami menindaklanjuti kasus seperti ini. Jika tidak ada laporan, bagaimana kami bisa mengambil tindakan?" tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena Kyai Susanto diduga tidak netral sebagai Ketua PCNU Magetan sekaligus sebagai aparatur desa yang seharusnya menjaga netralitas dalam proses pemilu, sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/nto).