Nenek 80 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api Bangunkarta di Stasiun Saradan Madiun

Jun 5, 2023 - 17:47
Nenek 80 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api Bangunkarta di Stasiun Saradan Madiun
Foto : Lokasi lansia bernama Barmi (80) warga Sugihwaras Kecamatan Saradan Madiun ditemukan tewas tertabrak KA Bangunkarta. Senin (05/06/2023).

NUSADAILY.COM - MADIUN - KA Bangunkarta relasi Jombang - Pasar senen, dilaporkan tertemper orang antara stasiun Stasiun Saradan - Bagor tepatnya timur stasiun Saradan pada Senin (05/06/2023) pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan laporan Masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, bahwa peristiwa naas tersebut terjadi pada saat KA Bangunkarta relasi Jombang - Pasar Senen melintas hendak masuk stasiun Saradan, ada seseorang yang berada di jalur KA. 

"Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali, namun orang  tersebut tidak merespon, sehingga menemper KA Bangunkarta tersebut," kata Supriyanto Meneger Humas KAI Daop 7 Madiun.

Tim Keamanan stasiun Saradan serta Polsuska, lanjutnya, menuju ke- lokasi di sebelah timur stasiun Saradan, mengamankan jalur dari kerumunan dan pencarian orang tersebut.  

"Orang tersebut ditemukan di jalur KA di kilometer 141, dalam kondisi luka parah. Polsuska selanjutnya menghubungi Polsek Saradan untuk proses evakuasi korban.

KA Bangunkarta berhenti luar biasa di kilometer 139, sebelah barat stasiun Saradan untuk pemeriksaan sarana, setelah dinyatakan aman, baru perjalan dilanjutkan kembali pukul 06.17 WIB," jelasnya.

Belakangan diketahui korban seorang lansia perempuan tersebut adalah Barmi (80) warga Sugihwaras Kecamatan Saradan Madiun. Akibat tertabrak kereta kondisinya dilaporkan tewas akibat alami luka parah diseluruh tubuh.

Dalam peristiwa ini, Supriyanto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Dikarenakan kecepatan KA sangat tinggi, hingga 120 km/jam. 

Larangan tersebut kami sampaikan selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.

 "Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan KA 120 km/jam tersebut,” tegas Supriyanto.

Menurut Supriyanto, larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

"Bagi masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya. (*/nto).