NUSADAILY.COM - MALANG - Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus aborsi. Pelakunya sepasang sejoli yang masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Malang.
Keduanya adalah Lovina Artha Mevia (22), asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dan, Mustofa Kemal Pasha (22), asal Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
"Mereka berdua kami tangkap pada 6 September lalu di sebuah Guest House di Kota Malang. Penangkapan keduanya setelah ada laporan," jelas Wakapolres Malang Kompol Kompol Wisnu S Kuncoro, saat rilis Sabtu (9/9/23).
Menurutnya, kedua tersangka ini adalah sepasang kekasih. Mereka menjalin hubungan terlalu berlebihan. Hingga awal Agustus, tersangka Lovina diketahui hamil.
Usia kehamilan sudah 5 bulan. Kemudian tersangka Mustofa menawarkan obat untuk menggugurkan kandungan.
"Obat ini pengakuannya didapat dari temannya yang kini sedang kami buru," katanya.
Kemudian pada Selasa (22/9/23) siang, tersangka Lovina diajak ke tempat kos Mustofa di Jalan Tirto Utomo XI, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Di tempat itu Lovina diberi empat butir obat untuk menggugurkan kandungan.
Efek obat itu, bereaksi keesokan harinya. Lovina merasakan perutnya sakit hingga akhirnya janin berusia 5 bulan keluar. Selanjutnya Mustofa membungkus janin yang sudah tak bernyawa dengan kain putih.
Kemudian dibawa ke kos mantan untuk dikuburkan. Setelah itu, saksi Hilda yang merupakan mantan pacar Mustofa melaporkan ke polisi.
"Kedua tersangka ini kami jerat dengan pasal berbeda. Ancaman hukuman dari pasal yang dijeratkan maksimal 12 tahun kurungan penjara," paparnya.(ap/wan)