Natalia Rusli Laporkan Mantan Klien Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Pengacara Natalia Rusli, Kasyuni Kamal, mengatakan Verawati Sanjaya harusnya diperiksa sebagai saksi di persidangan pada Selasa (9/5). Namun, Verawati tak hadir di ruang sidang dengan alasan terpapar COVID-19.

May 16, 2023 - 22:51
Natalia Rusli Laporkan Mantan Klien Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen
Foto: Natalia Rusli/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Natalia Rusli terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, melaporkan mantan kliennya, Verawati Sanjaya. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Pengacara Natalia Rusli, Kasyuni Kamal, mengatakan Verawati Sanjaya harusnya diperiksa sebagai saksi di persidangan pada Selasa (9/5). Namun, Verawati tak hadir di ruang sidang dengan alasan terpapar COVID-19.

Pihak Natalia Rusli menduga surat positif Corona milik Verawati merupakan dokumen palsu yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit. Dia menduga surat tersebut palsu karena tidak terdaftar di data Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA : Natalia Rusli Masuk DPO Kasus Penggelapan, Ini Kata Pengacara

"Kami sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid Verawati Sanjaya dan mengecek datanya ke Kemenkes," kata Kasyuni kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

"Kami sudah sampai ke rumah sakitnya dan menyatakan mengeluarkan surat itu, kami juga cek ke website Kemkes tidak ada data COVID-19 Verawati," imbuhnya, dilansir dari detik.com

Dia mengaku tak tahu di mana Verawati saat ini. Menurutnya, sikap Verawati yang tidak hadir ke sidang telah menghambat persidangan.

"Kita juga belum bisa pastikan posisinya ada di mana, atau isolasi di mana kita tidak tahu. Sampai saat ini baru Verawati saja yang dilaporkan karena memperlambat proses persidangan," jelasnya.

Laporan pihak Natalia Rusli terhadap Verawati sudah teregister dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Kami laporkan Pasal 263 tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat," ujarnya.

Dakwaan Terhadap Natalia Rusli

Pengacara Natalia Rusli didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli disebut melakukan penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya.

"Terdakwa Natalia Rusli dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang," kata Kajari Jakarta Barat (Jakbar) Iwan Ginting kepada wartawan, Senin (10/4).

Dakwaan tersebut telah dibacakan di PN Jakarta Barat. Kasus itu bermula saat Natalia Rusli bertemu dengan saksi korban Verawati Sanjaya untuk membicarakan gagal bayar investasi di KSP Indosurya.

Terdakwa disebut kembali bertemu Verawati dan menjanjikan kepada korban dapat membantu mengembalikan dana investasi di KSP Indosurya sebanyak 40 persen berupa uang tunai dan 60 persen berupa aset.

Singkat cerita, janji Natalia itu tak terbukti. Padahal, Natalia sudah menerima duit dari Verawati senilai Rp 45 juta pada 30 Juni 2020. (ros)