NasDem akan Tindak Tegas Kader yang Tak Sejalan dengan Kebijakan Partai

Sebelumnya, Yuwono bersama lima orang lainnya menjadi pemohon dalam uji materi pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang salah satunya mempersoalkan konstitusionalitas sistem proporsional terbuka.

Dec 31, 2022 - 01:24
NasDem akan Tindak Tegas Kader yang Tak Sejalan dengan Kebijakan Partai

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Johnny G. Plate menyatakan bakal menindaklanjuti kader yang mendukung pemilu dengan mencoblos partai atau sistem proporsional tertutup sesuai mekanisme di internal partai.

Hal itu ia sampaikan merespons langkah salah satu kadernya, Yuwono Pintadi yang jadi pihak penggugat ke Mahkamah Konstitusi soal sistem proporsional terbuka.

"Yang tidak sejalan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal Partai NasDem," kata Johnny, Jumat (30/12).

Meski demikian, Johnny tak merinci tindak lanjut apa yang bakal diberikan kepada kadernya yang tak sejalan tersebut. Ia hanya menyerukan seluruh kader NasDem harus sejalan dengan sikap partai untuk menolak sistem proporsional tertutup.

Baginya, sikap ini sudah sejalan dengan keputusan Nasdem saat pembahasan pada pansus kodefikasi UU Pemilu yang menghasilkan kesepakatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Seluruh kader harus sejalan dengan sikap politik DPP Nasdem menolak sistem proposional tertutup pada Pileg 2024," kata Johnny.

Sebelumnya, Yuwono bersama lima orang lainnya menjadi pemohon dalam uji materi pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang salah satunya mempersoalkan konstitusionalitas sistem proporsional terbuka.

Mereka menggandeng pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa. Proses gugatan itu kini tengah bergulir di MK.

Para pemohon menguji materi Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat 2, dan Pasal 426 ayat 3 UU Pemilu.

Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu berbunyi: "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka."

"Menyatakan frasa 'terbuka' pada Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar para pemohon dalam salinan permohonan yang dikutip dari laman MK.

"Adanya frasa proporsional terbuka, nomor urut, nama calon dan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak menunjukkan kekuatan perseorangan dalam proses pemilu," lanjutnya.(han)