Musim Hujan Tiba, Bupati Situbondo Tinjau Dam Sampean Baru dan Lama

NULL

Nov 26, 2022 - 17:33

NUSADAILY.COM - SITUBONDO - Bupati Situbondo, Karna Suswandi, beserta Jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Situbondo meninjau pintu Dam Sampean Baru yang ada di Desa Bunotan, Kecamatan Klabang, Bondowoso dan pintu Dam Sampean Lama di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Selasa (8/11/2022). 

Pria yang akrab mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk mengetahui semenditasi di dua Dam tersebut. “Hal ini dilakukan setelah kami mengusulkan pengerukan ke Gubernur Jawa Timur dan Kepala BNPB sebagai antisipasi penanggulangan banjir," ujarnya kepada awak media. 

Lebih lanjut, Bung Karna menyampaikan dalam forum diklat kepemimpinan penanggulangan bencana. “Saya sampaikan bahwa semenditasi atau lumpur yang ada di Bendungan Sampean Baru sangat tinggi. Bisa kita saksikan sendiri bahwa bendungan ini sudah menjadi sawah," bebernya. 

Pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini mengungkapkan dengan adanya pendangkalan tersebut, maka otomatis debit air berkurang. Sehingga berdampak pada potensi banjir di Situbondo. 

"Karena hampir 90 persen Bendungan Sampean Baru ini penuh dengan lumpur. Dulu setiap lima tahun sekali ada pengerukan. Tapi sekarang sudah berpuluh-puluh tahun tidak ada pengerukan. Padahal akibatnya akan berdampak sangat fatal bagi Kabupaten Situbondo," tegas Bupati 55 tahun ini. 

Orang nomor satu di Kota Santri Pancasila ini menjelaskan, Kabupaten Situbondo mempunyai siklus banjir enam tahunan. Oleh karena itu, Bung Karna berharap kepada pemerintah pusat selaku pengelola Balai Besar Sungai Sampean Baru untuk segera melakukan pengerukan di Bendungan Sungai Sampean Baru.

“Kegunaan pengerukan ini untuk mengendalikan banjir dan pasokan air irigasi yang menuju arah Situbondo tidak akan mengalir maksimal. Karena pengelolaan debit air di Bendungan Sungai Sampaian Baru mengalami pendangkalan ekstrem," tutupnya. 

Informasi tambahan, Pemkab Situbondo senantiasa mengajak masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.

Sebab keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara. Karena tidak memberikan pemasukan dari sektor cukai. Sehingga berdampak terhadap penerimaan pemerintah daerah dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sementara itu, jumlah DBHCHT Pemkab Situbondo tahun 2022 sebesar Rp55.748.515.000. Dana tersebut dikelola oleh beberapa OPD. Di antaranya Dinsos, Diskoperindag, Disnaker, Dispertangan, Dishub, dan Dinas PUPP, Satpol PP, RSUD dr Abdoer Rahem, RSUD Besuki, serta RSUD Asembagus.

Dana jumbo tersebut digunakan untuk pembangian BLT, pelatihan kerja, pembagian pupuk urea gratis kepada petani, pemasangan PJU, pembangunan RTLH, progam Tolop (tutup lubang -red), pembangunan jamban keluarga, progam sehat gratis (Sehati), penurunan angka stunting, pengadaan alat kesehatan (Alkes), rehap gedung rumah sakit, sosialisasi tentang cukai dan operasi pasar rokok ilegal. (adv/fat/wan)