Mulai Oktober 2023, Tak Akan Ada Lagi Pelat ‘RF’ di Jalan Raya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak lagi menerbitkan pelat nomor khusus berkode 'RF' yang biasanya digunakan pejabat. Mulai Oktober 2023, tidak akan ada nomor polisi khusus 'RF' di jalan raya.

Jan 30, 2023 - 03:00
Mulai Oktober 2023, Tak Akan Ada Lagi Pelat ‘RF’ di Jalan Raya
Mobil pelat RF (Foto: Instagram TMC Polda Metro Jaya)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak lagi menerbitkan pelat nomor khusus berkode 'RF' yang biasanya digunakan pejabat. Mulai Oktober 2023, tidak akan ada nomor polisi khusus 'RF' di jalan raya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Yusri bilang, pelat nomor RF terakhir diterbitkan pada Oktober 2022. Pelat nomor khusus itu hanya berlaku satu tahun.

"Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," kata Yusri dikutip situs resmi Korlantas Polri.

Yusri menambahkan, nantinya akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya berhak menggunakan pelat nomor RF. Namun, apa kode penggantinya belum diungkapkan.

"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian sejak Oktober 2022 telah menyetop penerbitan pelat RF yang tergolong sebagai pelat khusus. Penyetopan itu dilakukan karena polisi ingin melakukan kroscek terhadap rekomendasi pelat nomor RF yang diterima dan juga yang sudah beredar.

"Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya jadi kita habiskan perpanjangannya kami ubah semuanya di Perpol 7-nya kami ubah," ungkap Yusri.

Sekadar informasi, pelat RF yang termasuk pelat khusus diterbitkan berdasarkan rekomendasi. Mengutip Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 76, untuk penerbitan pelat nomor dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Khusus harus ada rekomendasi dari beberapa pihak seperti Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk tingkat pusat, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten kota, Kepala Divpropam untuk tingkat Mabes Polri, hingga Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan.

Dalam lampiran disebutkan, pelat nomor khusus ini dapat diberikan kepada kendaraan dinas presiden, kendaraan dinas wakil presiden, kendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara, kendaraan dinas ketua lembaga tinggi negara, kendaraan dinas pejabat setingkat menteri, kendaraan dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, III, dan pejabat konsul kehormatan.

Dijelaskan pelat nomor untuk kendaraan dinas pejabat TNI/Polri serta instansi pemerintah setingkat eselon I, II, dan III terdiri dari kode wilayah sesuai dengan wilayah Regident Ranmor, nomor urut registrasi dan seri huruf yang diatur oleh Kapolda.(eky)