Mulai Juni 2023, Harga Sawit RI Tak Lagi Ikut Malaysia

Indonesia berencana membentuk harga acuan sendiri untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memerintahkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) agar segera membentuk bursa sawit tersebut.

Jan 21, 2023 - 03:00
Mulai Juni 2023, Harga Sawit RI Tak Lagi Ikut Malaysia
Ilustrasi CPO (idxchannel)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Indonesia berencana membentuk harga acuan sendiri untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memerintahkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) agar segera membentuk bursa sawit tersebut.

Zulhas menjelaskan rencana itu didorong karena Indonesia merupakan produsen terbesar CPO di dunia. Tetapi industri sawit dalam negeri malah mengacu pada harga dari Malaysia.

"Beberapa kali di sidang kabinet disinggung masa kita ikut dengan Malaysia yang punya sawit kita tapi kita ikut Malaysia, yang jelek siapa ya Bappebti. Punya Bappebti tapi kok ikuti Malaysia," ujar Zulhas dalam sambutannya di Pembukaan Rapat Kerja Bappebti, di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Zulhas menargetkan harga acuan sendiri untuk CPO tersebut bisa terbentuk pada Juni 2023. Dengan begitu Indonesia juga bisa mengatur acuan harga CPO dunia juga.

"Dengan segala kewenangan yang dimiliki kalau bisa karet, CPO, kopi itu sudah bisa di kita. Jadi kalau memungkinkan Juni itu bisa udah bisa terpampang di layar bahwa kita punya patokan harga. Kalau dulu pagi-pagi itu di radio ada harga kopi dunia, harga lada dunia," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengungkap mengapa selama ini Indonesia belum membentuk harga acuan sendiri untuk CPO dan komoditi lainnya.

Menurutnya salah satu kendalanya adalah data transaksi komoditas di Indonesia yang belum bisa diandalkan. Akibatnya, proses penetapan harga referensi komoditi belum bisa direalisasikan.

"Data transaksi komoditas yang terdapat di Indonesia saat ini belum dapat diandalkan," kata Didid.

Meski begitu, Didid menargetkan agar pembentukan harga acuan sendiri untuk CPO, kopi, hingga karet itu bisa segera terbentuk tahun ini. Hal tersebut menjadi mandat Undang-Undang Nomor 32 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang sudah diterbitkan pada 1997 silam.

Sebagai informasi, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia tidak memiliki harga acuan sendiri. Selama ini pelaku industri sawit dunia, termasuk Indonesia merujuk ke dua bursa utama MDEX di Malaysia dan Rotterdam di Belanda.(eky)