Muktamar Dapat Sumbangan Rp100 Juta dari Kasus Suap Unila Dibantah Mentah-mentah PBNU

"Sudah [dipertanggungjawabkan laporannya] dan tidak ada laporan pemasukan tersebut, mungkin tersangka menggunakan secara pribadi atas inisiatifnya sendiri bukan secara resmi diserahkan kepada panitia," kata dia.

Nov 18, 2022 - 07:29
Muktamar Dapat Sumbangan Rp100 Juta dari Kasus Suap Unila Dibantah Mentah-mentah PBNU
Logo NU

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurozi membantah uang sumbangan dari para orang tua mahasiswa Universitas Lampung (Unila) mengalir ke Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Lampung, Desember 2021.

"Saya rasa itu tidak benar dan kalau ada pasti di luar sepengetahuan panitia," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur, Kamis (17/11).

Pernyataan ini untuk membantah kesaksian Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dalam sidang kasus suap rektor Unila di PN Tanjungkarang, Rabu (16/11).

Asep menyebut sejumlah uang sumbangan dari orang tua mahasiswa yang dibantu, digunakan untuk keperluan Muktamar NU di Lampung. 

Gus Fahrur menegaskan kepanitiaan Muktamar NU kala itu sudah memiliki anggaran yang jelas dan dilaporkan sebagaimana mestinya.

PBNU, kata dia, pasti menolak jika sumbangan tersebut bersifat tak halal.

"Kita pasti menolak jika ada sumbangan tidak halal. Jangan mencatut nama NU untuk kegiatan korupsi," kata dia.

Gus Fahrur turut menyatakan laporan anggaran muktamar yang memilih Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU itu sudah dipertanggungjawabkan.

Ia meyakini uang orang tua mahasiswa itu tak diserahkan kepada panitia.

"Sudah [dipertanggungjawabkan laporannya] dan tidak ada laporan pemasukan tersebut, mungkin tersangka menggunakan secara pribadi atas inisiatifnya sendiri bukan secara resmi diserahkan kepada panitia," kata dia.

Dalam sidang Rabu kemarin Asep berkata jumlah uang sumbangan orang tua mahasiswa yang digunakan untuk keperluan Muktamar NU di Lampung sebanyak Rp100 juta.

"Jadi ada uang sebesar Rp100 juta yang dipakai untuk kegiatan Muktamar NU ke-34," kata Asep.

Asep menyebutkan uang tersebut dipakai untuk membiayai tes cepat (rapid test), konsumsi, dan kebutuhan lain saat Muktamar NU ke-34 di Lampung pada Desember 2021.

Salah satu Penasihat Hukum Terdakwa Andi Desfiandi bertanya kepada Asep apakah pemakaian uang Rp100 juta tersebut sudah melalui persetujuan rektor Karomani atau belum. Asep menjawab sudah sepengetahuan rektor dan orang tua mahasiswa.(han)