Muhamamdiyah Masih Perlu Godok Izin Tambang Jokowi ke Ormas

Saad menjelaskan bahwa IUP merupakan hal baru bagi Muhammadiyah. Muhammadiyah, kata Saad, masih membahas secara mendalam terkait aspek positif, negatif, serta kapasitasnya dalam menerima tawaran izin mengelola tambang.

Jun 5, 2024 - 05:07
Muhamamdiyah Masih Perlu Godok Izin Tambang Jokowi ke Ormas

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, Saad Ibrahim mengatakan Muhammadiyah belum menerima tawaran resmi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) ormas keagamaan dari pemerintahan Joko Widodo.

"Saya kira kalau tawaran secara terbuka iya, tapi kalau secara khusus seperti surat masuk itu mungkin belum ya. Saya sendiri belum tahu tentang itu. Ini akan kita godok lebih dulu secara baik," kata Saad usai konferensi pers di Gedung PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6)

Saad menjelaskan bahwa IUP merupakan hal baru bagi Muhammadiyah. Muhammadiyah, kata Saad, masih membahas secara mendalam terkait aspek positif, negatif, serta kapasitasnya dalam menerima tawaran izin mengelola tambang.

"Muhammadiyah juga tidak akan mengambil langkah secara tergesa-gesa guna mengukur kemampuan dalam pengelolaan tambang sehingga tidak akan menimbulkan masalah baik bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara," kata Saad.

Saad menjelaskan bahwa pembahasan mengenai hal tersebut perlu melibatkan Pimpinan Umum, Sekretaris Umum, dan Ketua Muhammadiyah bidang terkait. Ia juga menerangkan bahwa pembahasan internal mengenai IUP ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Saya kira dalam waktu dekat dibicarakan, tapi hampir dipastikan tidak bisa di bulan Juni, tanggal sekarang ini sampai kira-kira tanggal 15 ke atas ya, karena dalam tempo dekat Sekretaris Umum juga ada kunjungan ke Republik Rakyat China. Tapi, ini pasti akan dibicarakan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia.

Ketentuan ini ditetapkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (2/6).

NU puji Jokowi

Berbeda dengan Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memuji Jokowi karena memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. Mereka pun berterima kasih kepada Jokowi.

"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," ucap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).

Yahya menyatakan kesiapan PBNU menerima kepercayaan itu. Dia berkata PBNU punya sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk menjalankan tugas itu.

"Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya," ujar Yahya.(sir)