Mudah Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Elizer, Kuat Ma'ruf Saya Bodoh

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

Jan 24, 2023 - 20:56
Mudah Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Elizer, Kuat Ma'ruf Saya Bodoh
Mudah Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Elizer, Kuat Ma'ruf Saya Bodoh

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat mengatakan dirinya bodoh hingga dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer.
"Saya akui, Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan," ujar Kuat di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Kuat mengaku berusaha mengikuti persidangan meski tidak mengerti prosesnya. Dia juga mengklaim tidak tahu mengapa didakwa dan dituntut dalam kasus pembunuhan Yosua.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Tinjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali...

"Saya tetap berusaha menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua. Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujar Kuat.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1).

Selain itu, jaksa menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Bakal Sampaikan Pleidoi Usai Dituntut Penjara...

Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan.

"Hal meringankan, Terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, Terdakwa Kuat berlaku sopan di persidangan, Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar jaksa.(ris)