Motif Pembunuhan Wanita di Pandeglang karena Pelaku Cemburu
Sebelum kejadian mengenaskan itu, LSM dan RA bertemu pada Selasa, (7/2) atau sehari sebelum pecah keributan yang berujung pembunuhan.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Seorang perempuan di Pandeglang, LSM (23) tewas setelah kepalanya dihantam batu oleh kekasihnya, Rabu (8/2) malam. Motif pembunuhan tersebut karena pelaku, RA (21) cemburu.
Keduanya diketahui sudah memadu kasih sejak di bangku SMA atau sudah sekitar 5 tahun pacaran.
Sebelum kejadian mengenaskan itu, LSM dan RA bertemu pada Selasa, (7/2) atau sehari sebelum pecah keributan yang berujung pembunuhan.
BACA JUGA : 2 Anak Tewas Tertabrak Bus di Pusat Penitipan Anak di Kanada,...
"Sakit hati karena dibohongin, dikhianatin. Enggak sengaja (membunuh). Reflek (mukul) yang ada di situ, enggak bawa enggak apa. Terakhir ketemu hari Selasa, ngasih hadiah," ujar pelaku RA, di Polres Pandeglang, Kamis (9/2).
Peristiwa berawal saat pelaku RA pulang mencari ikan di sebuah sungai. Kemudian di jalan dia berpapasan dengan kekasihnya, LSM yang kala itu bersama seorang pria.
Pelaku sempat mengikutinya. Kemudian pelaku mengajak korban ke Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (8/2) malam. Di lokasi itu keributan terjadi, hingga pelaku mencekik dan membekap mulut kekasihnya.
Korban melawan dengan cara menggigit tangan pelaku dan keduanya terjatuh. Korban LSM yang lemas kemudian kepalanya dipukul pelaku RA hingga tewas mengenaskan di lokasi.
"Sehingga dengan kejadian tersebut korban meninggal dunia," ujar Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton.
BACA JUGA : Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Tercatat Pernah...
Kaget kekasihnya tewas, pelaku langsung pulang ke rumah. Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.
Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di rumahnya oleh polisi dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk diperiksa.
"Kita tangkap sekitar 30 menit setelah kita datang ke lokasi. Pelaku dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351, ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," jelasnya.(lal)