Motif Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Belum Terungkap Meski Vonis Ferdy Sambo Sudah Dibacakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat bicara tentang motif pembunuhan berencana Yosua. Sigit mengatakan motif pembunuhan terkait isu pelecehan atau perselingkuhan bakal diperiksa lebih lanjut.

Feb 14, 2023 - 17:43
Motif Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Belum Terungkap Meski Vonis Ferdy Sambo Sudah Dibacakan
Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Motif pembunuhan Brigadir Yosua masih belum terungkap meski vonis Ferdy Sambo dkk telah dibacakan.

Brigadir Yosua dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat peristiwa itu terjadi, Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan Yosua merupakan ajudan yang ditugaskan sebagai driver istrinya, Putri Candrawathi.

Yosua awalnya disebut tewas akibat tembak-menembak dengan ajudan Sambo lainnya, Bharada Richard Eliezer. Tembak-menembak itu disebut berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Setelah penyidikan berjalan, terungkap tak ada tembak menembak ataupun pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Peristiwa sebenarnya adalah penembakan terhadap Yosua. Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dilansir dari detik.com

Namun, motif pembunuhan tak diungkap jelas oleh Polri. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya tak bisa mengumumkan motif Sambo.

BACA JUGA : Hakim Jatuhi Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Melebihi...

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat bicara tentang motif pembunuhan berencana Yosua. Sigit mengatakan motif pembunuhan terkait isu pelecehan atau perselingkuhan bakal diperiksa lebih lanjut.

"Motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait masalah kesusilaan. Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Motif Tak Menjadi Fokus Jaksa

Motif Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua juga tak terungkap secara jelas dalam proses pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Sambo berulang kali menyatakan dirinya emosi dan marah setelah mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Keterangan Sambo itu diragukan jaksa hingga hakim. Sambo dinilai percaya begitu saja tanpa mengajak Putri melakukan visum. Hakim sempat bertanya mengapa Sambo tak mengajak istrinya visum, padahal hal tersebut penting untuk membuktikan benar tidaknya pemerkosaan seperti yang diceritakan Putri.

Jaksa kemudian menuntut Sambo dihukum seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Namun, jaksa tidak menguraikan apa motif pembunuhan tersebut. Jaksa meyakini motif bukan merupakan fokus dalam pembuktian pembunuhan berencana.

"Pembunuhan direncanakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk berpikir, bereaksi melakukan atau tidak melakukan. Ukuran jangka waktunya relatif. Pembunuhan berencana telah memprovokasi amarah pelaku dan berpikir melakukan tindakan baik membunuh atau balas dendam," ujar jaksa.

Hakim Nyatakan Motif Tak Wajib Dibuktikan

Motif pembunuhan Yosua juga tak terungkap di persidangan. Hakim menyatakan dalih pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak memiliki bukti valid.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim juga menyinggung soal relasi kuasa atau dominasi dalam kasus pelecehan. Hakim menyatakan Putri yang berstatus istri Kadiv Propam Polri punya dominasi atas Yosua yang cuma ajudan.

Meski demikian, hakim menyatakan ada perbuatan Yosua yang membuat Putri sakit hati. Tapi, hakim menyatakan bukan pelecehan seksual.

"Menurut majelis hakim, adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," katanya.

Hakim menilai motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua layak dikesampingkan.

"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," katanya.

Hakim kemudian menyatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat, tak perlu dibuktikan. Hal itu disebabkan motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

"Menurut pendapat majelis hakim, motif bukan unsur delik sehingga motif tidak harus dibuktikan dalam persidangan," ujar hakim saat membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan motif dibutuhkan untuk menentukan berat ringannya hukuman pidana. Tapi, menurut hakim, motif bukan hal yang harus dibuktikan dalam suatu perbuatan pidana yang dilakukan secara sengaja.

"Motif dengan kesengajaan merupakan dua hal yang berbeda," ujar hakim.

Vonis Ferdy Sambo

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ros)