Momen Mario Dandy Selebrasi 'Siu' Ronaldo pada saat Rekonstruksi Disoraki Oleh Warga

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya sempat menegur Mario saat proses rekonstruksi kasus. Teguran itu diberikan penyidik lantaran Mario dianggap tidak memperagakan adegan selebrasi ala Cristiano Ronaldo secara benar.

Mar 13, 2023 - 18:56
Momen Mario Dandy Selebrasi 'Siu' Ronaldo pada saat Rekonstruksi Disoraki Oleh Warga
Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mario Dandy Satriyo disoraki warga saat memperagakan selebrasi gol ala pesepakbola Cristiano Ronaldo usai menganiaya Cristalino David Ozora.

Mario memperagakan selebrasi 'siu' itu dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3).

Mulanya, Mario memeragakan menendang David di bagian kepala sebelah kiri, seolah-olah sedang melakukan free kick. Sesaat setelah itu, Mario pun melanjutkan dengan selebrasi 'siu' ala Ronaldo. Sontak warga yang menyaksikan pun menyoraki aksi tersebut.

"Eaaaaa," sorak warga yang menyaksikan.

Aksi selebrasi Mario ala Ronaldo yang disoraki warga itu pun terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial. Salah satu akun yang membagikan potongan adegan anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu adalah @jakinfo.

BACA JUGA : Sosok APA di Kasus David Disebut Sebagai Mantan Pacar Mario...

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya sempat menegur Mario saat proses rekonstruksi kasus. Teguran itu diberikan penyidik lantaran Mario dianggap tidak memperagakan adegan selebrasi ala Cristiano Ronaldo secara benar.

Saat diminta memperagakan adegan selebrasi itu, Mario berlari ke arah kanan David dan berhenti di sisi kepala sebelah kanan.

"Tidak, posisinya tidak di situ," kata penyidik usai David memperagakan adegan selebrasi.

Penyidik lalu menegur Mario dan memberikan instruksi agar memperagakan sesuai dengan BAP dan rekaman CCTV yang dimiliki kepolisian.

Bahkan, seorang penyidik sempat memperagakan adegan selebrasi 'siu' itu kepada Mario. Setelah itu, Mario kembali diminta memperagakan adegan selebrasi itu sesuai dengan contoh yang diberikan.

"Ini adegan yang dilakukan yang bersangkutan setelah melakukan adegan free kick," ucap penyidik.

BACA JUGA : Polisi Jelaskan Alasan Mario Dandy Pakai Sepatu saat Rekonstruksi...

Saat ini Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 8ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.(lal)