Moeldoko Meminta Antara KPU Dengan Partai Politik yang Menjadi Pihak Penggugat

Moeldoko meminta putusan tersebut tidak dikaitkan dengan pemerintah. Menurutnya, hal itu murni persoalan antara KPU dengan partai politik yang menjadi pihak penggugat

Mar 8, 2023 - 22:13
Moeldoko Meminta Antara KPU Dengan Partai Politik yang Menjadi Pihak Penggugat
Foto: Moeldoko (dok. Istimewa)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Moeldoko menegaskan putusan itu tidak ada hubungannya dengan pemerintahan.
"Apa yang dikomentari? Ini kan nggak ada hubungannya sama pemerintahan," kata Moeldoko ditemui usai menghadiri acara
'Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi 2023/2024' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Moeldoko meminta putusan tersebut tidak dikaitkan dengan pemerintah. Menurutnya, hal itu murni persoalan antara KPU dengan partai politik yang menjadi pihak penggugat.

BACA JUGA : Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Akan Diumumkan Secara...

"Ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan jadi nggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," katanya.
Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo tidak mungkin melakukan intervensi terhadap putusan tersebut. Moeldoko menegaskan Pemilu urusan KPU.

"Presiden tidak akan intervensi, pasti nggak ada. Pemilu urusan KPU," katanya.dilansir dari detik.com

Putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

BACA JUGA : Cuaca Jakarta Hari Ini 8 Maret 2023, Jakarta Berawan Pagi...

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut.(ris)