Modus Ngaku Polisi, Pria di Jambi Ajak Mahasiswi Video Call Sex

"Modusnya yang bersangkutan, diawali dengan mengambil foto-foto dari akun Instagram resmi Polisi Indonesia. Dia membuat akun palsu, dan me-DM calon-calon korban, kemudian berkenalan," kata Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, Jumat (17/2).

Feb 18, 2023 - 18:42
Modus Ngaku Polisi, Pria di Jambi Ajak Mahasiswi Video Call Sex
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Seorang pria berinisial R (26) di Jambi nekat melakukan pemerasan terhadap mahasiswi dan mengancam akan menyebarkan video call sex (VCS). Ia menggunakan akun Instagram bodong dan memasang foto polisi untuk mengelabui korban.

"Modusnya yang bersangkutan, diawali dengan mengambil foto-foto dari akun Instagram resmi Polisi Indonesia. Dia membuat akun palsu, dan me-DM calon-calon korban, kemudian berkenalan," kata Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, Jumat (17/2).

Seorang mahasiswi di Jambi telah berhasil ditipu oleh R. Kepada korban ini, R mengaku sebagai polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Jakarta.

Ketika berhasil berkenalan, R meminta foto dan mengajak untuk melakukan VCS. Saat video call itu berlangsung, si korban menampilkan tubuh dan wajah aslinya. Sedangkan R tidak menunjukkan wajahnya dan diduga hanya menayangkan rekaman video. Usai melakukan VCS, barulah pelaku ini memeras korbannya.

BACA JUGA : Polisi Tangkap-Mediasi Seorang Curanmor di Kawasan Tambora...

"Video call ini di-screenshoot atau difoto untuk mengancam akan dikirimkan pada kawan-kawan korban. Kemudian pelaku ini meminta uang senilai Rp3 juta. Tujuan pelaku ini untuk mencari keuntungan," ujar Andi.

Korban yang takut fotonya disebarkan, terpaksa mentransfer uangnya. Namun, korban ini juga melaporkan pada Polda Jambi. Tidak lama kemudian, R ditangkap di Kecamatan Mareman, Kerinci, Jambi, Selasa (14/2). Kini, ia ditahan dan masih terus diperiksa oleh Polda Jambi.

"Korbannya satu orang. Tapi, tidak menutup kemungkinan bertambah," tutur Andi.

R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 27 ayat 1 dan 4 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun. Tidak menutup kemungkinan juga terkena pasal lain, karena pria ini mengancam dan memeras korban.

BACA JUGA : Taliban Serang Kompleks Polisi di Kota Pelabuhan Karachi,...

Sebelumnya, Polda Jambi juga mengungkapkan kasus pemerasan dan modus yang sama pula, Kamis (2/2).

Ali Imbran Harahap, warga Sumatera Barat, ditangkap karena memeras wanita di Jambi dengan ancaman menyebarkan VCS. Ali melakukan pengancaman dengan mengaku anggota kepolisian. Pria itu juga mencari korban di media sosial dengan memasang foto profil orang lain berseragam polisi.

Atas serangkaian kasus ini, Andi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

"Kami mengimbau kepada masyarakat terutama remaja putri yang mempunyai hubungan sepesial, harus berhati-hati. Gunakan media sosial dengan sewajarnya, karena sudah banyak penipuan seperti ini," tuturnya.(lal)