Mobil Tertabrak KA Sancaka Surabaya-Yogyakarta di Perlintasan Geneng Ngawi

Ketiga orang tersebut maish belum diketahui identitasnya, namun ketiga orang itu meninggal dunia di lokasi kejadian imbas terjepit bodi mobil yang ringsek tertemper lokomotif KA Sancaka.

Dec 23, 2022 - 16:47
Mobil Tertabrak KA Sancaka Surabaya-Yogyakarta di Perlintasan Geneng Ngawi
Mobil Tertabrak KA Sancaka Surabaya-Yogyakarta di Perlintasan Geneng Ngawi

NUSADAILY.COM – NGAWI  – Sebuah mobil tertabrak kereta api Sancaka tambahan jurusan Surabaya-Yogyakarta di perlintasan sebidang kereta api Jalan Raya Ngawi-Maospati masuk Desa Keras Wetan Kecamatan Geneng Ngawi Jawa Timur pukul 01.46 WIB dini hari.

Mobil tersebut yakni Misubishi Kuda nopol AE 1693 GA yang didalamnya ada 3 orang yakni 2 orang penumpang dan seorang sopir.

Ketiga orang tersebut maish belum diketahui identitasnya, namun ketiga orang itu meninggal dunia di lokasi kejadian imbas terjepit bodi mobil yang ringsek tertemper lokomotif KA Sancaka.

BACA JUGA : 287 Personel Gabungan Bakal Amankan Nataru di Ngawi

Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya menerima informasi dari pusat pengendalian KA, bahwa pada pukul 01.46 WIB. KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta, tertemper kendaraan di perlintasan sebidang KA antara stasiun Magetan – Geneng.

Selanjutnya Masinis KA berhenti luar biasa di jalur untuk memeriksa kondisi Lokomotif dan rangkaian KA.

Pukul 02.06 WIB setelah melakukan pemeriksaan, Masinis KA Sancaka meminta Lokomotif penolong, untuk menarik rangkaian. Petugas dari Madiun menyiapkan dan mengirimkan Lokomotif pengganti ke lokasi untuk menarik rangkaian ke stasiun Magetan. Setelah pengecekan di stasiun Magetan, rangkaian KA berangkat kembali dari stasiun Magetan 04.39.

“Di lokasi kejadian, petugas bersama dengan Tim Polsek Geneng dan Tim inafis Polres Ngawi, mengevakuasi korban dan kendaraan, serta membebaskan jalur KA. Korban dievakuasi oleh Polres Ngawi ke RSUD dr Soeroto Ngawi,” kata Supriyanto, Jumat (23/12/2022).

PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

BACA JUGA ; Realisasi APBN 2022 Regional Kabupaten Magetan Terendah...

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto.

Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas. Kecelakaan di perlintasan KA ada tahun 2022 tercatat 38 kasus.(ris)