Mobil Mercy di Jakpus Disetop Polisi Usai Kedapatan Kenakan Pelat Palsu

Mobil tersebut memasang pelat palsu untuk menghindari ganjil-genap. Penindakan itu sendiri dilakukan oleh petugas Satuan Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya

Dec 24, 2022 - 12:13
Mobil Mercy di Jakpus Disetop Polisi Usai Kedapatan Kenakan Pelat Palsu
Foto: Mobil Mercy Pakai Pelat Palsu di Sudirman Berujung Disetop Polisi ( dok. @tmcpoldametro)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mobil Mercedes-Benz warna putih disetop polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Mobil Mercy tersebut disetop polisi karena kedapatan menggunakan pelat palsu

Informasi ini disampaikan akun instagram resmi Polda Metro Jaya @tmcpoldametro. Dalam foto terlihat mobil Mercy berwarna putih dengan pelat B-1143-SEQ.

BACA JUGA: Tak Ada Tilang Manual, Pemotor Kini Berani Lewat Bundaran HI Tak Pakai Helm

Selain itu terlihat pula dua orang polisi yang memegang pelat nomor berbeda. Di mana pelat tersebut bernomor genap yaitu B-1142-SEQ.

Diduga, mobil tersebut memasang pelat palsu untuk menghindari ganjil-genap. Penindakan itu sendiri dilakukan oleh petugas Satuan Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (23/12/2022).

Disebutkan bahwa petugas tengah melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. Penindakan tepatnya dilakukan di wilayah Dukuh Atas.

"Petugas Sat Gatur PMJ lakukan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB Palsu di Jl. Jenderal Sudirman (Dukuh atas)," tulis TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (24/12/2022).

Polisi Akan Tilang Manual Pelat Palsu

Diketahui sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan tilang manual kepada pengendara yang berpotensi melakukan pidana. Salah satu contohnya pengendara yang memalsukan atau mencopot pelat nomor kendaraan.

BACA JUGA: Pemotor di Bundaran HI Tak Gunakan Helm Saat Berkendara, Ini Kata Polisi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tilang manual itu hanya dilakukan jika pengendara berpotensi melakukan pidana, salah satunya memalsukan pelat nomor.

"Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," kata Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11), dilansir dari detik.com

Jika ketika diperiksa ternyata ada indikasi pidana yang dilakukan oleh si pemalsu pelat nomor, polisi lalu lintas akan memberikan tilang secara manual.

"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," sambungnya.

Latif mengatakan fenomena pemalsuan pelat nomor hingga mencopot nopol ini marak terjadi ketika tilang manual dihapus. Tak hanya motor, pihaknya mencatat pemalsuan pelat nomor juga banyak dilakukan pengemudi mobil. (ros)