Miris! Bapak Tiri di Makassar Perkosa Kakak Beradik

Kakak beradik MA (18) dan BU (14) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, jadi korban pemerkosaan bapak tiri mereka berinisial AN (41). Polisi mengatakan pemerkosaan itu terjadi berulang-ulang hingga salah satu dari korban, yaitu BU hamil dan melahirkan anak.

Feb 26, 2023 - 21:17
Miris! Bapak Tiri di Makassar Perkosa Kakak Beradik
Ilustrasi. Kakak adik di Luwu Utara jadi korban pemerkosaan bapak tirinya. Salah satu korban hamil dan melahirkan anak. (Istockphoto)

NUSADAILY.COM - MAKASSAR - Kakak beradik MA (18) dan BU (14) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, jadi korban pemerkosaan bapak tiri mereka berinisial AN (41). Polisi mengatakan pemerkosaan itu terjadi berulang-ulang hingga salah satu dari korban, yaitu BU hamil dan melahirkan anak.

"Korban ini kakak beradik dan pelakunya adalah bapak tirinya. Pelakunya sudah kita amankan," kata Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, Jumat (24/2).

Galih menuturkan terungkapnya kasus pemerkosaan ini berangkat dari kecurigaan keluarga terhadap korban BU karena tubuhnya mengalami perubahan. BU kemudian mengaku diperkosa oleh bapak tirinya.

Kemudian, MA, kakak BU juga mengaku diperkosa AN sejak duduk di bangku SMP. Pemerkosaan terjadi hingga ia lulus SMA.

"Tadinya cuma BU yang diketahui menjadi korban. Ternyata kakaknya juga mengaku kerap diperkosa sejak SMP sampai terungkap ini," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta menyatakan pemerkosaan yang dilakukan AN terhadap MA dan BU sudah sering terjadi hingga tak dapat dihitung lagi.

"Pelaku pemerkosa anaknya sudah tidak dihitung berapa kali. Pelaku anggap istrinya sendiri," kata Joddy.

Joddy mengungkapkan pelaku kerap melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban. Pelaku juga mengancam tidak akan membiayai sekolah mereka jika tidak mengikuti keinginan AN.

"Korban diancam HP disita, tidak diberi uang saku dan tidak diantar ke sekolah. Sementara kedua korban membutuhkan handphone tersebut untuk pembelajaran sistem online," katanya.

AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 86 huruf D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(roi)