MH Said Abdullah Berikan Bantuan Guru Korban Kekerasan di Sumenep

Jan 29, 2025 - 09:50
MH Said Abdullah Berikan Bantuan Guru Korban Kekerasan di Sumenep
: Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah usai menyerahkan bantuan kepada Pak Muhammad Nuruddin (tengah) guru honorer 30 tahun asal Sumenep yang motornya dibakar. (Nurul Anam/nusadaily.com)

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Anggota DPR RI sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), MH Said Abdullah, menyerahkan bantuan kepada Muhammad Nuruddin (52), seorang guru fisika dan biologi di SMA Putra Bangsa Kecamatan Arjasa.

 

Bantuan tersebut berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan uang tunai sebesar Rp 15 juta.

 

Nuruddin sebelumnya menjadi korban pembakaran motor dan ancaman kekerasan menggunakan parang oleh seorang pemuda berinisial AQ (19) asal Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

 

Penyerahan bantuan dilakukan di kediaman MH Said Abdullah pada Selasa, 28 Januari 2025, sore. MH Said menunda berbagai kesibukannya demi bertemu langsung dengan korban.

 

"Saya tidak bisa membayangkan seorang guru yang telah mengabdi selama 30 tahun mengalami musibah seperti ini," ucapnya.

 

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada tindak kekerasan di Madura, khususnya di tanah kelahirannya.

 

"Madura dikenal dengan kesopanannya. Kekerasan seperti ini mencoreng nilai-nilai luhur yang kita jaga," katanya.

 

Said juga menyoroti pentingnya penghargaan terhadap profesi guru. "Guru adalah ladang pengabdian. Jika mereka tidak merasa aman, dunia pendidikan kita akan terancam," lanjutnya.

 

Ia mengapresiasi kinerja Polres Sumenep yang cepat menangani kasus ini. Said juga meminta anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jawa Timur dan DPRD Sumenep untuk terlibat aktif dalam membantu korban kekerasan.

 

"Anggota DPRD dibesarkan oleh rakyat. Jangan lupakan mereka yang hidup sederhana," tegasnya.

 

Said menekankan bahwa kekerasan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. "Ini tindakan biadab yang tidak boleh terulang," pungkasnya.

 

 

Diketahui insiden kekerasan tersebut terjadi pada Senin (13/01) sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor (Muhammad Noeruddin).

 

Pada Selasa (14/01) Polsek Kangean Polres Sumenep langsung mengamankan pria berinisial AQ (19) warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

 

AQ diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan atau membakar terhadap sepeda motor milik guru honorer tersebut.

 

Akibat perbuatannya, AQ dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (nam/wan)