Meski Kalah Gugatan, KPU Tak Langsung Loloskan 5 Partai yang Menang

Meskipun, ia mengakui saat ini masih mempelajari keputusan Bawaslu itu. Namun, ia menegaskan saat pelaksanaan putusan, maka lima partai itu harus melengkapi syarat administratifnya. Terutama syarat-syarat administrasi yang membuat mereka tidak lolos.

Nov 26, 2022 - 17:28

NUSADAILY.COM – DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak akan langsung meloloskan lima partai yang sebagian gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan gugatan lima partai itu terkait keputusan verifikasi administrasi. Sementara, saat ini KPU telah menjalani tahapan verifikasi faktual.

"Sebenarnya lima partai ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi)," kata Hasyim di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11).

Meskipun, ia mengakui saat ini masih mempelajari keputusan Bawaslu itu. Namun, ia menegaskan saat pelaksanaan putusan, maka lima partai itu harus melengkapi syarat administratifnya. Terutama syarat-syarat administrasi yang membuat mereka tidak lolos.

"Kalau lima partai itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi atau tidak," papar Hasyim.

Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Kelima partai itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa ikut Pemilu 2024. Namun, kelimanya menggugat keputusan KPU dan menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang pembacaan hasil atas tuntutan lima partai kepada KPU, Jumat (4/11). Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti.

Dalam sidang ini, majelis pemeriksa memutus untuk menerima permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon atau KPU.

Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ucap Bagja.

Kemudian, majelis pemeriksa memerintahkan termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.

Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.(han)