Mereka Sadis, Polisi Bekuk Komplotan Residivis Curas di Banyuwangi

Selain itu, kata Agus, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap korban hingga punggungnya membentur gazebo RTH. Ujungnya mengambil motor korban jenis Honda Vario P 3471 WV

Dec 27, 2022 - 19:02
Mereka Sadis, Polisi Bekuk Komplotan Residivis Curas di Banyuwangi
Polisi Bekuk Komplotan Residivis Curas di Banyuwangi, Mereka Sadis

NUSADAILY.COM – BANYUWANGI – Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi. Mereka adalah RHT, MTO dan AGS, salah satu dari mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kasus curas ini terkait kejadian di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karangbendo, Kecamatan Rogojampi beberapa minggu lalu. Korbannya adalah MNJ (21) bersama teman perempuannya di RTH itu saat malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, iba-tiba komplotan orang tersebut mendekatinya sembari menodongkan senjata tajam. “Jadi ini modusnya melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyasar orang yang sedang berduaan dengan melakukan kekerasan dan penodongan menggunakan senjata tajam,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (26/12/2022).

BACA JUGA : Desa Kemiren Banyuwangi Terpilih jadi Desa Wisata 2022

Selain itu, kata Agus, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap korban hingga punggungnya membentur gazebo RTH. Ujungnya mengambil motor korban jenis Honda Vario P 3471 WV , Handphone redmi 10 dan Handphone milik rekan korban samsung J4+ warna Gold. “Korban sempat mencoba melawan dan didorong oleh pelaku hingga terjatuh ke lantai gazebo dan pungung korban menghantam pilar,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan data, salah seorang pelaku berinisial RHT memang tercatat sebagai residivis. Dia pernah terlibat pencurian kendaraan bermotor pada 2004 dan vonis di Pengadilan Negeri Jember dengan penjara 4 Bulan.

BACA JUGA : Banyuwangi Jalin Kerja Sama Tambang Emas dan Poltekes Surabaya,...

Dua tahun berselang, dia juga divonis 1 tahun 8 bulan oleh pengadilan Negeri Banyuwangi. Usai menjalani tahanan, dia kembali beraksi. Tepatnya pada 2008, Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali memberikan vonis penjara 1 tahun 6 bulan yang bersangkutan dengan kasus yang sama. (ris)