Menteri Keuangan Resmi Naikan Tarif Cukai Tembakau, Berikut Daftar Rokok Ecerannya

Daftar harga eceran rokok di 2023 usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan Tarif Cukai Tembakau. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022.

Dec 20, 2022 - 17:49
Menteri Keuangan Resmi Naikan Tarif Cukai Tembakau, Berikut Daftar Rokok Ecerannya
Daftar harga eceran rokok di 2023 (Foto: Shutterstock)

NUSADAILY.COM - JAKARTA – Daftar harga eceran rokok di 2023 usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan Tarif Cukai Tembakau. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022.

Dalam aturan itu, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi mengalami kenaikan rata-rata 10% mulai 1 Januari 2023. Kenaikan tarif cukai itu tentunya akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok buatan dalam negeri pada tahun depan.

Berikut rincian harga jual eceran rokok per batang usai kenaikan tarif cukai 10% yang berlaku mulai 1 Januari 2023:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.905

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.140/batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp2.005/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.295/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp1.135/batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.250/batang sampai Rp1.800/batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.635/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp600 per batang.

c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp605, naik dibandingkan tahun ini yang Rp505.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran paling rendah Rp2.055/batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.905/batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp860, naik dibandingkan tahun ini yang Rp780

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200, tidak berubah dari tahun ini

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp55-180, tidak berubah dari tahun ini

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp290, tidak berubah dari tahun ini

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500, tidak berubah dari tahun ini.

(roi)