Menkopolhukam Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Mahfud Md menandatangani Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, ditetapkan pada 23 Mei 2023.

May 27, 2023 - 21:14
Menkopolhukam Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum
Menkopolhukam

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Dia meneken keputusan pembentukan tim tersebut.

Sabtu (27/5/2023), Mahfud Md menandatangani Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, ditetapkan pada 23 Mei 2023.

BACA JUGA : Menkopolhukam dan Polda NTT Dukung Berantas TPPO, Petrus...

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri itu, tim mempunyai tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas meliputi:

a. Reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum
b. Reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam
c. Pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan
d. Reformasi sektor peraturan perundang-undangan

Tim ini terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja. Tim ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menkopolhukam.

"Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," demikian bunyi Keputusan Menkopolhukam, dilansir dari detik.com 

Latar belakang pembentukan tim ini adalah pertimbangan perlunya optimalisasi pembangunan hukum. Maka, langkah strategis diambil mahfud engan sinergi antarkementerian/lembaga dan pelibatan masyarakat. (ros)