Menko Polhukam Mahfud MD Menggelar Rakor dengan Pihak Terkait Pada 21 November 2022 Kasus Pemerkosaan

Para tersangka yang sudah dibebaskan tidak terima dan mengajukan praperadilan. Permohonan ini dikabulkan. PN Bogor menyatakan Rakor Menko tidak diakui dalam KUHAP sebagai dasar membuka penyidikan baru

Jan 27, 2023 - 21:57
Menko Polhukam Mahfud MD Menggelar Rakor dengan Pihak Terkait Pada 21 November 2022 Kasus Pemerkosaan
Menko Polhukam Mahfud MD Menggelar Rakor dengan Pihak Terkait Pada 21 November 2022 Kasus Pemerkosaan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Bogor menutup kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM yang dibuka lagi usai Rapat Koordinasi (Rakor) Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut PN Bogor, Rakor Menko Polhukam tidak diakui dalam KUHAP.
Kasus bermula saat Polres Kota Bogor menghentikan penyidikan kasus pemerkosaan terhadap tiga tersangka yaitu Zaka Priangga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. Penghentian penyidikan itu dilakukan lewat sepucuk surat pada 18 Maret 2020.

Dua tahun berlalu, penghentian penyidikan ini ramai diperbincangkan masyarakat. Akhirnya Menko Polhukam Mahfud MD menggelar Rakor dengan pihak terkait pada 21 November 2022. Usai Rakor, Polda Jabar mengadakan gelar perkara khusus. Akhirnya, penyidik Polres Kota Bogor membuka kembali kasus itu pada 7 Desember 2022.

BACA JUGA : Antisipasi Pemilu 2024 Panas, Polri Menggelar Dialog Publik

Para tersangka yang sudah dibebaskan tidak terima dan mengajukan praperadilan. Permohonan ini dikabulkan. PN Bogor menyatakan Rakor Menko tidak diakui dalam KUHAP sebagai dasar membuka penyidikan baru.

"Dengan dibuka kembali penyidikan lanjutan atas kasus ini, maka tentunya hal ini sangatlah merugikan para pemohon serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum karena ketentuan dan aturan main yang telah ditentukan oleh UU (KUHAP) ternyata dikesampingkan oleh suatu hasil Rakor Kemenko Polhukam," demikian bunyi pertimbangan PN Bogor yang dilansir websitenya, Jumat (27/1/2023).

"Dan faktanya pihak termohon (Polres Kota Bogor-red) ikut larut dalam skenario yang mempermainkan aturan hukum ini," lanjutnya.

BACA JUGA : PDIP Mengaku Sudah Serahkan Nama Menteri yang Harus di...

PN Bogor mengutip Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Disebutkan alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif, yaitu:

1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka

2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana

3. Penghentian penyidikan demi hukum

Bahwa SP3 diberikan dengan merujuk pasal 109 ayat 2 yaitu:

1. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka/keluarganya.

2. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan kepada:

-Penyidik Polri
-Penuntut Umum

"Menyatakan batal Surat Perintah Penghentian Penyidikan tanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon tanggal 1 Januari 2020," putus hakim tunggal Arie Hazairn.

Atas putusan PN Bogor itu. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah menggelar rapat dengan Menko Polhukam Mahfud Md dan pihak terkait lainnya atas dihentikannya penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. Agus memastikan penyidikan akan dibuka kembali.

"Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," (ris)