Menko Polhukam Mahfud Md Buka Suara Terkait Penangkapan Jhonny G Plate, “Sudah Sesuai Hukum”

Mahfud menuturkan jika Kejagung tidak memiliki dua alat bukti yang kuat maka tidak mungkin Jhonny ditetapkan sebagai tersangka.

May 18, 2023 - 19:55
Menko Polhukam Mahfud Md Buka Suara Terkait Penangkapan Jhonny G Plate, “Sudah Sesuai Hukum”
Foto: Menko Polhukam

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara mengenai penetapan tersangka Menkominfo Jhonny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Menurut dia, penetapan tersangka Johnny itu sudah sesuai hukum.

"Yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Menkominfo Jhonny Plate bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (17/5/2023).

Mahfud menuturkan jika Kejagung tidak memiliki dua alat bukti yang kuat maka tidak mungkin Jhonny ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya kasus tersebut sudah diselidiki dan disidik dengan cermat oleh Kejagung.

BACA JUGA : Mahfud Md Jadi Khatib Salat Idul Fitri di Masjid Jami’...

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan takkan menjadikannya sebagai tersangka," tuturnya.

Mahfud mengatakan akan bertentangan dengan hukum jika penetapan tersangka ditunda karena alasan kondusivitas politik. Mahfud akan mengawal kasus tersebut.

"Tapi saya bilang, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti ya ditindak. Jadi yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus Pak Plate ini. Saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," imbuhnya, dilansir dari detik.com

Korupsi BTS Kominfo

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (ros)