Menkes Sebut Rencana Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Bakal Diberlakukan Tahun Ini

Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

Feb 9, 2023 - 18:22
Menkes Sebut Rencana Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Bakal Diberlakukan Tahun Ini
ilustrasi BPJS Kesehatan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dilakukan secara bertahap tahun ini. Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," beber Menkes saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).

BACA JUGA : Bupati Asahan Harap Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan...

"Semua rumah sakit semua kita samakan, yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik, buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," sambung dia, dilansir dari detik.com

Dalam ruangan tersebut, dipastikan ada satu kamar mandi yang bisa digunakan pasien. Saat ditanya mengenai iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kemungkinan berubah, Menkes memastikan tidak ada rencana demikian.

"Tidak ya," tegasnya.

BACA JUGA : Cerita Pernah Beli Kondom saat Masih SMP, Prilly Latuconsina: Aku Kira Permen Karet

Kebijakan dihapusnya kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan bakal segera diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 rampung. Perpres itu mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). (ros)